minimarketMinimarket merupakan salah satu bisnis offline yang mempunyai cukup banyak peminat, baik yang ingin ataupun yang sudah menerjuni bisnis ini. Disamping pengelolaannya yang mudah, pasar yang terbentang luas dan kontinyu, dan dalam permodalan pun cukup beragam, mulai dari skala kecil hingga skala besar. Dan untuk pengusaha minimarket yang ingin instant pun juga tersedia berbagai peluang franchise atau waralaba yang banyak ditawarkan oleh franchisor.

Namun menjamurnya toko modern atau minimarket ini sangat mengancam nasib para pedagang kecil di pasar-pasar tradisional.  Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Indonesia (Sekjen APPTI) Ngadiran, mengatakan, keberadaan minimarket telah menyedot pembeli yang selama ini terbiasa belanja dipasar-pasar tradisional. Dia memperkirakan, setiap berdiri satu minimarket, maka paling tidak ada 20 pedagang di pasar tradisional yang kehilangan pembelinya.

Untuk menyelamatkan para anggota APPTI, Ngadiran sudah berulang kali menyampaikan keresahan ini kepada Pemerintah. Namun hingga saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah, dalam hal ini departemen Perdagangan, yang bisa mengerem laju pertumbuhan toko-toko modern yang mengancam nasib pedagang tradisional itu.

Pemerintah, lanjut Ngadiran, sama sekali tidak tegas dalam menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2007, yang antara lain mengatur jam buka minimarket. Aturan itu membatasi jam buka, tapi faktanya masih banyak minimarket yang buka selama 24 jam penuh. Belum lagi mengenai lokasi pendirian minimarket, yang sebenarnya sudah ada aturan yang jelas.

Indra Widjaja, anggota Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Jawa Barat, mendesak agar Pemerintah tegas dalam mengatur zonasi supermarket dan hypermart yang hingga saat ini dianggap masih merugikan para pedagang tradisional. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menanggapi hal ini dalam dialog bersama di pasar induk Caringin, Bandung, pada Jum’at (21/8). Menteri mengatakan bahwa aturan mengenai zonasi pasar bukanlah wewenang pihak Depertemen Perdagangan, melainkan wewenang pihak Pemerintah Daerah (Pemda). Namun Pemerintah hingga saat ini memang terus mendorong pihak Pemda untuk segera  mengeluarkan peraturan pelaksana Perpres 112/2007 tersebut. Mendag juga sempat menerangkan bahwa dengan dibentuknya Forum Komunikasi (Forkom), maka sangat berfungsi untuk dapat menampung aspirasi, saran dan kritik para stakeholder pasar yang kemudian dicarikan solusinya bersama-sama.

Tapi apakah cukup hanya dengan membuat sebuah forum komunikasi, lantas semua hal dapat teratasi. Sepertinya itu belum cukup. Karena masing-masing pihak baik pedagang tradisional maupun pengusaha minimarket mempunyai hak yang sama dalam berusaha. Namun dalam hal ini pedagang tradisional lebih banyak “kalah” dalam persaingan karena kendala dukungan modal dan sistem yang memang lebih memudahkan para customer dalam berbelanja di pasar/toko modern. Namun bukan berarti mereka lebih dipinggirkan dalam berusaha, karena ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak. seperti perbandingan yang disebutkan diatas bahwa perbadingannya adalah 1:20, maka 1 toko modern dibangun akan membuat 20 toko tradisional mati. Walaupun toko modern juga menciptakan lapangan kerja baru, namun lapangan kerja itu membuat mati lapangan kerja yang lain. Apakah ini bisa dikatakan peningkatan ekonomi?

Yang diperlukan disini hanyalah ketegasan Pemerintah dalam pengaturannya, dan tidak bisa dilempar hanya ke Pemerintah Daerah saja dalam pengaturannya. Yang ditakutkan nantinya malah seperti yang biasa terjadi, pemodal kuatlah yang akan memenangkan pertarungan ini, jika tidak ada ketegasan penerapan  aturan yang ketat dan menguntungkan semua pihak.

Jadi sekali lagi dituntut ketegasan Pemerintah. Bagaimana kita mau bicara masalah ketegasan terhadap hubungan antar negara seperti yang kita alami akhir-akhir ini terhadap masalah kita dengan Malaysia, kalau masalah-masalah ketegasan seperti ini di dalam negeri masih belum dapat kita selesaikan.

Atau daripada pusing, anda ingin terjun di Bisnis Online?

Bagaimana menurut anda?

Source : Harian Radar Tarakan

Bookmark and Share